Tabungan Dana
Koperasi
Tabungan Dana adalah simpanan
anggota dan atau bukan anggota (dalam pengertian : calon anggota atau lembaga
Koperasi) yang penyetorannya dilakukan dengan jumlah setoran awal minimum
sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Terhadap Tabungan Dana dapat
diberikan jasa bunga tabungan yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus dan
dipertanggung jawabkan kepada Rapat Anggota dengan batasan tidak melebihi
rata-rata tingkat suku bunga tabungan bank Pemerintah yang berlaku.
Khusus untuk Sistem Syariah, diatur secara khusus sesuai dengan kaidah-kaidah islami. Tabungan Dana adalah kewajiban atau
hutang koperasi yang dijamin atas kekayaan yang dimiliki oleh koperasi.
Adapun ketentuan lainnya mengenai
tabungan dana dan atau bentuk serta jenis tabungan selanjutnya diatur secara
khusus dengan peraturan pelaksana yang ditetapkan oleh Pengurus, sepanjang
tidak bertentangan dengan peraturan/ perundang-undangan yang berlaku.
Tabungan Dana sewaktu-waktu pada
hari kerja dapat ditarik dalam jumlah sebahagian atau seluruh dana yang
tercatat sebagai saldo rekening tabungan, kebijakan ini diatur lebih lanjut
oleh Pengurus secara khusus dalam peraturan pelaksanaan tersendiri.
Simpanan
Berjangka Koperasi
Simpanan Berjangka adalah simpanan
dana di koperasi dengan jangka waktu simpanan tidak lebih dari 1 (satu) tahun,
dan yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan
pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan Koperasi.
Jumlah Simpanan Berjangka
sekurang-kurangnya sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Simpanan Berjangka sebelum jatuh
tempo, dapat ditarik kembali oleh anggota penyimpan setiap saat
dikehendaki dengan ketentuan rencana penarikannya diberitahukan kepada pengurus
selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal penarikannya dan/ atau sesuai
perjanjian yang disepakati sebelumnya.
Kerahasiaan
Untuk mencegah terjadinya hal-hal
yang dapat menimbulkan masalah dan untuk menjaga kepercayaan pada usaha
perkoperasian maka pengelolaan usaha simpan pinjam wajib merahasiakan segala
sesuatu yang berhubungan dengan tabungan dan simpanan berjangka masing-masing
penyimpan kepada pihak ketiga dan anggota secara individuil, kecuali dalam hal
yang diperlukan untuk kepentingan proses peradilan dan perpajakan.
FASILITAS
PINJAMAN
Berdasarkan ketentuan yang baku, “pinjaman”
adalah penyediaan uang (dana) atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara koperasi dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi kewajiban atau
hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah
imbalan yang telah disepakti bersama.
Jenis Pinjaman :
Pinjaman Modal Kerja, diperuntukan pada kegiatan produktif.
Pinjaman Investasi, diperuntukan pada pemdnuhan kebutuhan anggota untuk
perumahan dan atau dalam kegiatan investasi lainnya.
Pinjaman Konsumtif (Multi Guna), diperuntukan untuk keperluan pendidikan, dan
atau pemenuhan kebutuhan rumah tangga anggota.
Transaksi ekonomis, dengan menggunakan sistem Mudharabah.
Ketentuan Pinjaman. :
Persyaratan
calon peminjam;
Pagu
pinjaman;
Imbalan
(bunga atau bagi hasil)
Biaya
administrasi, meterai, denda;
Jangka
waktu pinjaman.
Sistim
pengembalian pinjaman (tabularis periode pengembalian pokok pinjaman dan
imbalan);
Agunan
(kolateral).
Prosedure Pinjaman
- Pengajuan aplikasi permohonan pinjaman dari Anggota.
- Tahap analisa dan keputusan persetujuan, dengan
memperhatikan :
A. Character;
B. Capacity;
C. Capital;
D. Collateral;
E. Condition - Tahap realisasi pinjaman dan Akad perjanjian maupun Akad Mudharabah.
- Tahap pengembalian pinjaman