Cari Blog Ini

Jumat, 11 Januari 2013

Bisnis Berbasis Halal hanya di Koperasi Syariah


 Tabungan Dana Koperasi   

          Tabungan Dana adalah simpanan anggota dan atau bukan anggota (dalam pengertian : calon anggota atau lembaga Koperasi) yang penyetorannya dilakukan dengan jumlah setoran awal minimum sebesar      Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Terhadap Tabungan Dana dapat diberikan jasa bunga tabungan yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus dan dipertanggung jawabkan kepada Rapat Anggota dengan batasan tidak melebihi rata-rata tingkat suku bunga tabungan bank Pemerintah yang berlaku. 
Khusus untuk Sistem Syariah, diatur secara khusus sesuai dengan kaidah-kaidah islami. Tabungan Dana adalah kewajiban atau hutang koperasi yang dijamin atas kekayaan  yang dimiliki oleh koperasi.

       Adapun ketentuan lainnya mengenai tabungan dana dan atau bentuk serta jenis tabungan selanjutnya diatur secara khusus dengan peraturan pelaksana yang ditetapkan oleh Pengurus, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/ perundang-undangan yang berlaku.

Tabungan Dana sewaktu-waktu pada hari kerja dapat ditarik dalam jumlah sebahagian atau seluruh dana yang tercatat sebagai saldo rekening tabungan, kebijakan ini diatur lebih lanjut oleh Pengurus secara khusus dalam peraturan pelaksanaan tersendiri.

Simpanan  Berjangka Koperasi
Simpanan Berjangka adalah simpanan dana di koperasi dengan jangka waktu simpanan tidak lebih dari 1 (satu) tahun, dan yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan Koperasi.
Jumlah Simpanan Berjangka sekurang-kurangnya sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Simpanan Berjangka sebelum jatuh tempo, dapat ditarik kembali oleh anggota  penyimpan setiap saat dikehendaki dengan ketentuan rencana penarikannya diberitahukan kepada pengurus selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal penarikannya dan/ atau sesuai perjanjian yang disepakati sebelumnya.

Kerahasiaan
Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat menimbulkan masalah dan untuk menjaga kepercayaan pada usaha perkoperasian maka pengelolaan usaha simpan pinjam wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan tabungan dan simpanan berjangka masing-masing penyimpan kepada pihak ketiga dan anggota secara individuil, kecuali dalam hal yang diperlukan untuk kepentingan proses peradilan dan perpajakan.

FASILITAS PINJAMAN
Berdasarkan ketentuan yang baku, pinjaman” adalah penyediaan uang (dana) atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi kewajiban atau hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan yang telah disepakti bersama.
Jenis Pinjaman :
      Pinjaman Modal Kerja, diperuntukan pada kegiatan produktif.
      Pinjaman Investasi, diperuntukan pada pemdnuhan kebutuhan anggota untuk   perumahan dan atau dalam kegiatan investasi lainnya.
      Pinjaman Konsumtif (Multi Guna), diperuntukan untuk keperluan pendidikan, dan atau pemenuhan  kebutuhan rumah tangga anggota.
      Transaksi ekonomis, dengan menggunakan sistem Mudharabah.
Ketentuan Pinjaman. :  
      Persyaratan calon peminjam;
      Pagu pinjaman;
      Imbalan (bunga atau bagi hasil)
      Biaya administrasi, meterai, denda;
      Jangka waktu pinjaman.
      Sistim pengembalian pinjaman (tabularis periode pengembalian pokok pinjaman dan imbalan);
      Agunan (kolateral).
Prosedure Pinjaman
  1. Pengajuan aplikasi permohonan pinjaman dari Anggota.
  2. Tahap analisa dan keputusan persetujuan, dengan memperhatikan :
    A.      
    Character;
    B.       Capacity;
    C.        Capital;
    D.       Collateral;
    E.        Condition
  3. Tahap realisasi pinjaman dan Akad perjanjian maupun Akad Mudharabah.
  4. Tahap pengembalian pinjaman